M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Persyaratan Pelayanan

  1. Foto Asli KTP-El Rusak (Jika KTP-El Rusak)
  2. Foto surat hilang dari kepolisian (Jika KTP-El Hilang)
  3. Foto KK Asli
  4. Formulir F-1.02. Download Disini

Mekanisme Pengajuan

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  3. Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
  4. Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan tanggal yang tertera pada resi
  5. Petugas memproses pengajuan pemohon
  6. Petugas mencetak KTP-el
  7. Petugas langsung menyerahkan KTP-el kepada pemohon

Catatan

Selain layanan KTP-el Hilang dan Rusak dapat juga melayani pencetakan KTP-el untuk keperluan mendesak contoh pengurusan pajak kendaraan bermotor dengan melampirkan STNK dan lain-lain.

Layanan Tunggu