Aplikasi percepatan penerbitan dokumen KIA (Kartu Identitas Anak)
Pelayanan akan dibuka pada jam kerja yakni dari hari Senin hingga Jum'at dimulai dari jam 09:00 hingga jam 13:59. Untuk hari libur tutup.
Berikut beberapa persyaratan pembuatan KIA yang harus dipenuhi.
Akta kelahiran asli anak
KK Asli orang tua/wali
KTP-el asli kedua orang tua/wali
Pas photo berwarna untuk anak berusia 5 – 17 Tahun kurang 1 hari
Pengambilan dokumen dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru.