M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Cendekia

Aplikasi percepatan penerbitan dokumen KIA (Kartu Identitas Anak)

Periksa Permohonan Anda:

0/12
Informasi
Waktu Pelayanan

Pelayanan akan dibuka pada jam kerja yakni dari hari Senin hingga Jum'at dimulai dari jam 09:00 hingga jam 13:59. Untuk hari libur tutup.

Persyaratan pembuatan KIA

Berikut beberapa persyaratan pembuatan KIA yang harus dipenuhi.

Akta kelahiran asli anak

KK Asli orang tua/wali

KTP-el asli kedua orang tua/wali

Pas photo berwarna untuk anak berusia 5 – 17 Tahun kurang 1 hari

Catatan:

Pengambilan dokumen dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru.