M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pedang Biru (Pelayanan Pendatang Terbitkan KK Baru)

Periksa Pengajuan Disini
0/12
Antrian Pengambilan KTP-el Layanan KK Pendatang

Informasi KK Pendatang

Ajukan Permohonan
Persyaratan Pelayanan
  1. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
Mekanisme Pengajuan
  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir (F1-02). Dapat diunduh disini
    Unduh F1.02
  3. Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F1.03). Dapat diunduh disini
    Unduh F1.03
  4. Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pernyataan perubahan data kependudukan (F1.06) bagi yang melakukan perubahan data. Dapat diunduh disini
    Unduh F1.06
  5. Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila pemohon menumpang pada KK tujuan di Pekanbaru
  6. Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila salah satu anggota dalam KK tersebut membuat KK baru karena perkawinan dengan pemohon
  7. Pemohon mengupload Surat Nikah Asli Perlembar( Jika pasangan suami isteri / pendatang yang sudah berstatus kawin dan tanggal perkawinan belum tercatat )
  8. Email dan No. Handphone yang Aktif
  9. Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
  10. Petugas memproses pengajuan pemohon
  11. Dinas Menerbitkan KK
  12. Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
  13. Pemohon mengambil KTP-el tersebut di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa KTP-el Lama dan Resi
  14. Pengambilan KTP-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam KK
Total kuota pengajuan hari ini: 90
Sisa kuota pengajuan hari ini: 64
Kuota yang telah digunakan hari ini: 26

ALAMAT TUJUAN ANDA
Silahkan masukkan catatan tambahan jika ada. Misal perubahan elemen data pada KK atau lainnya

Lampirkan File

Silahkan lampirkan berkas Anda dengan format file PDF/PNG/JPG dengan ukuran maksimal 2MB. Akan lebih baik file gambar yang Anda upload berukuran maksimal 1120 pixel agar dapat menghemat kuota internet Anda dan masih dapat dilihat dengan jelas oleh petugas kami. Ekstensi file yang diizinkan adalah *.jpg, *.jpeg, *.png, *.pdf
Jenis Ekstensi yang diizinkan adalah jpg, jpeg, png, pdf
Jenis Ekstensi yang diizinkan adalah jpg, jpeg, png, pdf

Jika Terdapat Perubahan Data Isi Bidang Berikut Ini.

Silahkan lengkapi bidang berikut jika terdapat perubahan data Anda
Jenis Ekstensi yang diizinkan adalah jpg, jpeg, png, pdf
Misal: S1, Untuk perubahan pendidikan wajib mengunggah berkas ijazah terakhir
Untuk pekerjaan lainnya selain yang tertera pada bidang di atas tidak wajib melampirkan SK
Isi golongan darah jika terdapat perubahan

Pilih Jenis Pengajuan


Kelengkapan Berkas Lainnya

Klik tombol "Tambah Berkas Lainnya" untuk menambahkan bidang inputan berkas lainnya. Berkas tambahan maksimal 8 berkas
Dengan menekan tombol "Kirim", berarti saya yang menggunakan aplikasi Layanan Andong (Anterin Dong) dari Disdukcapil Kota Pekanbaru telah menyetujui peraturan yang berlaku yakni sebagai berikut: