Saya sebagai pemohon dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa isian permohonan yang telah saya inputkan adalah benar. Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidanan penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda sebanyak Rp 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7(tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini batal secara hukum.
Jika Dokumen belum diterima dalam waktu tiga hari sejak pengajuan, Anda dapat menggunakan layanan Pengaduan Online Disdukcapil